PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA
DOI:
https://doi.org/10.51804/jrhces.v4i2.14285Keywords:
penegakan hukum, penertiban, pedagang kaki lima, satpol pp, sidoarjoAbstract
Pelaksanaan pengaturan dan pengendalian terhadap penjual keliling merupakan salah satu tantangan yang dihadapi oleh pengelolaan dalam menjaga ketertiban keaman di wilayah perkotaan. Dalam kontek ini, satuan polisi pamong peraja berperan penting dalam melaksanakan penindakan hukum terhadap pedagang liar yang melanggar tata tertib beroperasi secara illegal atau melanggar peraturan yang sudah di tetapkan. Penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis implementasi penindakan hukum oleh Satpol PP dalam penataan penjual keliling di sidoarjo. Metode penelitian ini bersifat yuridisi normatif. Karena penelitian ini yang menekankan pada study perpustakaan Peneliti ini tidak hanya mengkaji hukum tertulis dari berbagai aspek, tetapi juga mengkaji hukum dari aspek terapan. Penegakan hukum terhadap penertiban pedagang kaki lima di sidoarjo masih menghadapi beberapa kendala. Faktor faktor seperti keterbatasan sumberdaya manusia, kurangnya pemahaman masyarakat tentang regulasi, dan perlawanan dari pedagang kaki lima yang tidak patuh menjadi penghambat dalam pelaksanaan hukum yang efektif. Dalam rangka meningkatkan evektivitas penegakan hukum terhadap penertiban pedagang kaki lima, perlu dilakukan upaya peningkatan kesadaran masarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan, peningkatan jumlah personal satpol pp, dan perbaikan alternatif atau solusi yang lebih baik bagi pedagang kaki lima yang terkena dampak penertiban.
References
Abdurrahman Fakhrusy Hananto Widodo Hezron Sabar Rotua Tinambunan, ““Penegakan Hukum Terhadap Pedagang Kaki Lima Di Jalan Utama Perumahan Taman Pinang Indah Kabupaten Sidoarjo,” Journal Novum 05 (2018): 84–93.
I Gusti Bagus Arjana, Geografi Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2016, Hal. 6. 1,” no. 3 (2009).
Bintardi Dwi Laksono, “Penegakan Hukum Terhadap Pedagang Kaki Lima Yang Berjualan Di Atas Trotoar Jalan Abu Bakar Ali Yogyakarta Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2002,” 2019.
Herni Susiyani, “Fungsi Polisi Pamong Praja Dalam Penegakan Peraturan Daerah (Studi Penertiban Pkl Di Bandar Lampung),” Fiat Justisia:Jurnal Ilmu Hukum 10, No. 1 (2017): 101–124.
Ridho Pratama and M Sahnan, “Analisis Ketimpangan Distribusi Pendapatan Pedagang Di Kecamatan Tanjung Morawa-Deli Serdang,” Jurnal Ekonomi Keuangan dan Kebijakan Publik 1, no. 1 (2019): 51–55.
Ni Ketut Hevy Yushantini, “tinjauan kewenangan antara satpol pp dan polri dalam menciptakan ketertiban dan keamanan ni,” Jurnal Hukum & Pembangunan8, no. 6 (2020): 967–981.
Hanum Nurlaila, “Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pendapatan Pedagang Kaki Lima Di Kota Kuala Simpang,” Jurnal Samudra Ekonomika 1, no. 1 (2017): 72–86,
Unik Desthiani, “Peran Komunikasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol Pp) Dalam Memberikan Pembinaan Kepada Pedagang Kaki Lima (Pkl),” Jurnal Sekretari Universitas Pamulang 6, no. 2 (2019): 17.
Rizky Musdalifah, “Perpustakaan Universitas Airlangga,” Toleransi Masyarakat beda Agama 30, no. 28 (2012): 5053156.
unidad metodología d e conocimiento d e los, “implementasi kebijakan publik tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima (pkl)” (n.d.): 1–10.
Beatrix S. Duwit, Veronica A. Kumurur, and Ingerid L. Moniaga, “Persepsi Pedagang Kaki Lima Terhadap Area Berjualan Sepanjang Jalan Pasar Pinasungkan Karombasan Manado,” Sabua 7, no. 2 (2017): 419–427.
Ika Shinta and Rizal Aji, Tri Ahmad, “Implementasi Perda Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Terhadap Pkl Di Sidoarjo” 1, no. 2 (2021): 28–38.
Yushantini, “‘Tinjauan Kewenangan Antara Satpol Pp Dan Polri Dalam Menciptakan Ketertiban Dan Keamanan Ni.’”
Ariq Muhammadi, “Peran Elit Pemerintah Dalam Proses Penataan Dan Pemberdayaan PKL Taman Pinang Kabupaten Sidoarjo” (2016).
Los, “‘Implementasi Kebijakan Publik Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (Pkl).’”
Shinta and Aji, Tri Ahmad, “Implementasi Perda Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Terhadap Pkl Di Sidoarjo.”
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
JRHCES di bawah lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.