KEBEBASAN BERPENDAPAT DI SOSIAL MEDIA SESUAI UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
DOI:
https://doi.org/10.51804/jrhces.v4i1.14283Keywords:
Peluang Artikulasi Penilaian. Hiburan Virtual, Peraturan ITEAbstract
Sesuai dengan tujuan dan perluasannya, eksplorasi ini merupakan standarisasi pemeriksaan yuridis. Strategi pengumpulan informasi yang digunakan adalah dengan mengumpulkan informasi dari bahan-bahan penting yang sah sebagai pedoman hukum dan catatan resmi. Informasi tambahan dikumpulkan melalui bahan sah opsional seperti buku, buku harian peraturan, dan web. Proposal ini memberikan klarifikasi tentang batasan dan keamanan dalam hak untuk berbicara secara bebas wacana sesuai dengan Peraturan ITE melalui survei tertulis yang mencakup spekulasi, definisi, dan gagasan yang sah. Otoritas publik telah mengambil garis tertentu dalam menawarkan sudut pandang melalui hiburan virtual, terutama yang berisi demonstrasi penghinaan dan fitnah dalam Peraturan ITE. Pembatasan ini sebagai larangan untuk menyebarluaskan segala sesuatu yang mengandung fitnah dan fitnah melalui hiburan berbasis web. Batasan dan batasan ini memiliki kelemahan, karena tidak memiliki tolok ukur yang berbeda. Tingkat kesal atau tidak terganggu sangat emosional, tidak ada yang bisa mengukur titik batas selain seperti yang ditunjukkan oleh tolok ukur abstrak masing-masing pihak. Jaminan kesempatan penilaian telah dijamin secara langsung melalui UUD 1945, dan juga telah mendapat pengakuan internasional melalui Pernyataan Umum Kebebasan Bersama 1948. UU ITE hanya memutus jalur siapa saja yang dengan sengaja dan tanpa hak mengedarkan atau mengirimkan data atau arsip elektronik yang mengandung unsur cibiran. Batasan ini tidak diharapkan untuk mengontrol atau membatasi hak istimewa dasar untuk mencari dan memperoleh data. Ditambahkan juga bahwa batasan yang dimaksud juga tidak bisa dianggap sebagai bentuk pemecatan atau peniadaan nilai-nilai berbasis popularitas. Terlepas dari kenyataan bahwa secara praktis, banyak korban yang terluka oleh penilaian emosional dari mereka yang memiliki posisi lebih kuat terhadap orang-orang yang lemah.
References
Adithia, ‘Kebebasan Berpendapat Dan Hak Asasi Manusia’, 01.03 (2023), 97–101
Alfiani, Rahmidevi, Patricia Anita Rosiana, Kukuh Panji Dewantara, Nurlita Budiandari, Riyan Dwi Julianto, and Gabriela Davinci Pehulisa, ‘Kebebasan Berpendapat Dan Media Sosial Di Indonesia’, Journal Civic Education, November, 2020 <https://www.researchgate.net/publication/345252075_Kebebasan_Berpendapat_dan_Media_Sosial_di_Indonesia?enrichId=rgreq-f376781df91b9e6523f9c9e4de782310-XXX&enrichSource=Y292ZXJQYWdlOzM0NTI1MjA3NTtBUzo5NTM4MTI5NzQwNTEzMjlAMTYwNDQxODE0Mjg5Ng%3D%3D&el=1_x_2&_>
Ansar, Nur, ‘Memahami Kebebasan Berekspresi, Batasannya, Serta Hubungannya Dengan Delik Penghinaan Di Indonesia’, Researchgate.Net, July, 2021, 1–29 <https://www.researchgate.net/publication/352982311_MEMAHAMI_KEBEBASAN_BEREKSPRESI_BATASANNYA_SERTA_HUBUNGANNYA_DENGAN_DELIK_PENGHINAAN_DI_INDONESIA>
Sufiana Julianja, ‘Pembatasan Kebebasan Berekspresi Dalam Bermedia Sosial : Evaluasi Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia’, Pendidikan, 6 (2018), 14
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
JRHCES di bawah lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.