TINJAUAN YURIDIS EKSEKUSI KENDARAAN KREDIT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA
DOI:
https://doi.org/10.51804/jrhces.v3i2.14277Keywords:
Jaminan Fidusia, eksekusi, KreditAbstract
Dalam praktiknya, jaminan fidusia antara debitor dan kreditor digunakan untuk melaksanakan jaminan fidusia. Meskipun beberapa hal dianggap kurang memiliki kepastian hukum, agunan jenis ini banyak digunakan dalam transaksi pinjaman karena prosedur penagihannya terbilang sederhana, cepat, dan mudah. Apa yang harus dilakukan kreditor penerima fidusia mengenai jaminan ini. Jika penerima fidusia untuk debitor lalai memenuhi tanggung jawabnya atau wanprestasi karena lalai. Ketentuan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia dan memberikan hak eksekutorial kepada akta tersebut sesuai kekuatan akta tersebut hampirsama dengan putusan pengadilan. Sehingga debitur tidak mempunyai upaya hukum dalam hal ia wanprestasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana eksekusi dalam kredit macet dan Untuk mengetahui bagaimanakah status hukum sertifikat jaminan fidusia yang baru didaftarkan ketika ada masalah. Dalam Pelaksanaan eksekusi yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan perkreditan dilakukan dengan berdasarkan Undang-Undang Jaminan Fidusia. Penulisan ini menggunakan pendekatan perundangan secara normatif dan bersifat perspektif. Data sekunder digunakan dalam penulisan ini dihimpun dari sumber hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan yang mengumpulkan data dengan mempelajari data sekunder. Metode analisis data penulisan ini secara kualitatif dengan menggunakan metode deduktif. Peraturan perundangan yang terkait adalah Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan fidusia dan perundangan perdata.
References
A. Qirom Syamsudin Meliala. Pokok-Pokok Hukum Perjanjian Beserta Perkembangan. Yogyakarta: Liberti, 2010.
Aili Papang Hartono. Pemberian Kredit Dengan Jaminan Fidusia. Bandung: Alumni, 2020.
Ashibly. Hukum Jaminan. Bengkulu: Mih Unihaz, 2018.
Dwi Tatak Subagio. Hukum Jaminan Dalam Perspektif Undang-Undang Jaminan Fidusia. Surabaya: Uwks Press, 2018.
Faradila Natasya Sabrina Rahariyanto. Isu-Isu Krusial Tentang Hukum Bisnis Dan Perdata. Klaten: Lakeisha, 2019.
H.Tan Kamello. Hukum Jaminan Fidusia Suatu Kebutuhan Yang DIdambakan. Bandung: Penerbit Alumni, 2022.
J.Satrio. Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan Fidusia. Edisi kedu. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2020.
Kartini Muljadi. Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian. Jakarta: Raja Grafindio Persada, 2003.
R.Subekti. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Balai Pustaka, 2017.
Rapef Marpopi. “Eksekusi Jaminan Fidusia Pada Unit Kredit Macet Kendaraan Roda Dua Persfektif Hukum Positif Dan Hukum Islam.” Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bengkulu (2021).
Supianto. Hukum Jaminan Fidusia Prinsib Publisitas Jaminan Fidusia. Jembere: Garudhawaca, 2015.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
JRHCES di bawah lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.