PENERAPAN PERATURAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL YANG DI LAKUKAN OLEH ANAK KEPADA ANAK
DOI:
https://doi.org/10.51804/jrhces.v3i2.14274Keywords:
Tindak pidana, kekerasan seksual, perlindungan anakAbstract
Semakin berkembangnya suatu peradaban objek dari tindakan kejahatanpun mulai berkembang tanpa memandang batasan usia, status sosial dan lain-nya. Jenis dari kejahatanpun mulai berfariasi sampai pada kesehatan seksual yang mana melanggar norma kesusilaan dan hal ini tentunya melanggar Hak Asasi Manusia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang menggunakan metode analisis kepustakaan untuk menelaah peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan sumber-sumber relevan terkait dengan permasalahan yang sedang diteliti. Di Indonesia sendiri salah salah satu kejahatan yang juga marak terjadi adalah penyerangan terhadap seksualitas. kekerasan seksual pada anak terus menglami pelonjakan dan telah menjadi virus globalitas di berbagai belahan benua. Indonesia memiliki tanggung jawab untuk membela hak asasi manusia sebagai negara hukum yang demokratis. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, yang didalamnya memuat penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana pelecehan, dan anak wajib diberikan perlindungan hukum sebagai korban.
References
Ant, Pelaku Pembunuhan Yuyun Divonis 10 Tahun Penjara
Bisma, Siregar, “Telaah Tentang Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dan Wanita,” Bisma, S. (1986). Telaah Tentang Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dan Wanita. 16(4), 90., 16.4 (1986), 90
Burhayan, Burhayan, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Di Bawah Umur Korban Persetubuhan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,”
Dong, Zhixin, “Strategi Penanganan Anak Berhadapan Dengan Hukum Melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak-Nurul Farida,” Kolisch 1996, 2012, 49–56
“Geger Kasus Pemerkosaan Gadis Di Brebes Oleh 6 Pemuda Yang Sempat Berakhir Damai,” Kumparannews, 2023
Hafrida, Hafrida, Dan Helmi Helmi, “Perlindungan Korban Melalui Kompensasi Dalam Peradilan Pidana Anak,” Jurnal Bina Mulia Hukum, 5.1 (2020), 119–36
Hasanuddin, Muhammad, “Implikasi Yuridis Pengaturan Hak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, Vol.9.Kekerasan Seksual (2022), 1–15
Jamaludin, Ahmad, “Perlindungan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual,” Jcic : Jurnal Cic Lembaga Riset Dan Konsultan Sosial, 3.2 (2021), 1–10
Ngantung, Cevonie M, Dan Renny Nansy S Koloay, “Kajian Hukum Terhadap Anak Dibawah Umur Yang Berhadapan Dengan Hukum,” Lex Crimen, X.12 (2021), 156–63
Penanggulangannya, Upaya, “Teori-Teori Kriminalogi Tentang Penyebab Kejahatan Dan Upaya Penanggulangannya,” Repository Universitas Medan Area, 2016, 4
Pribadi, Dony, “Perlindungan Terhadap Anak Berhadapan Dengan Hukum,” Jurnal Hukum Volkgeist, 3.1 (2018), 15–28
Rizqian, Irvan, “Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dikaji Menurut Hukum Pidana Indonesia,” Journal Justiciabelen (Jj), 1.1 (2021), 51
Triwahyuningsih, Susani, “Perlindungan Dan Penegakan Hak Asasi Manusia (Ham) Di Indonesia,” Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum, 2.2 (2018), 113
Yusyanti, Diana, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Dari Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20.4 (2020), 619
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
JRHCES di bawah lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.