Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Tindak Pidana Korupsi Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan

Fajar Rachmad Dwi Miarsa, Friska Cintya Hertanti, Siti Rofikatul Hasanah, Vina Kuswoyo Putri, Wanda Anggraeni

Abstract


Sanksi Korupsi dalam kategori suatu kejahatan luar biasa dalam istilah lain extraordinary crime. Dengan alasan korupsi berdampak besar menyebabkan kerugian negara sehingga dapat menghambat pembangunan fasilitas yang berdampak menurunnya perkembangan kesejahteraan rakyat jika terus dibiarkan. Oleh karena itu sudah sepatutnya pelaku korupsi mendapatkan sanksi pidana yang maksimal untuk meminimalisir tindak pidana korupsi di Indonesia. Perlunya tindakan tersebut untuk memberikan efek jera sebagai tindakan preventif dengan tujuan dapat menekan adanya oknumatau pejabat lain yang akan melakukan korupsi. Namun dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan membuka peluang untuk diberikannya pembebasan bersyarat pada narapidana atau warga binaan pemasyarakatan tak terkecuali untuk napi korupsi. Sedangkan korupsi telah diatur dalam UU tersendiri yakni UU tipikor yang membedakan korupsi dengan kejahatan lainnya. Lantas jika terdapat aturan yang membuka celah untuk pengurangan hukuman pelaku korupsi masih konsekuen kah pengkategorian korupsi sebagai extraordinary crime.


Keywords


Narapidana, Korupsi, Kejahatan Luar Biasa, Pembebasan Bersyarat

Full Text:

PDF

References


Hatta, Muhammad. “Kejahatan Luar Biasa (Extraordinary Crime)” . Aceh : Unimal Press, 2015.

Bakhri, Syaiful. “Pidana Denda dan Korupsi”. Yogyakarta : Total Media, 2009.

Kemendikbud. “Pendidikan Anti Korupsi untuk Perguruan Tinggi” . Jakarta: Kemendikbud, 2011.

M. Mahmud, Peter. “Penelitian Hukum Edisi Revisi” . Jakarta : PT Kencana, 2019.

https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/12/08/indeks-persepsi-korupsi-negara-negara-g20-indonesia-masuk-negara-terkorup diakses tanggal 10 Oktober 2022

https://nasional.tempo.co/read/1632576/23-napi-koruptor-ramai-ramai-bebas-bersyarat-apa-syaratnya diakses tanggal 10 Oktober 2022


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


JRHCES terindeks :

               


Creative Commons License
JRHCES di bawah lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.

ISSN 2614-5987  (online)        ISSN 2599-3364  (print)  


Penerbit : Fakultas Hukum, Universitas Maarif Hasyim Latif  

Alamat Sekretariat/Redaksi : LPPM UMAHA

Jl. Ngelom Megare, Sidoarjo (61257)
Telp. 031-7884034, Fax. 031-7884034
e-mail : fh@umaha.ac.id, reformasi@fh.umaha.ac.id   
URL : https://e-journal.umaha.ac.id/index.php/reformasi