PERLINDUNGAN YURIDIS TENTANG KORBAN DALAM PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

Authors

  • IMAM SUBANDRIO Universitas Maarif Hasyim Latif
  • BAMBANG PANJI GUNAWAN Universitas Maarif Hasyim Latif
  • AGUNG SUPANGKAT Universitas Maarif Hasyim Latif

Keywords:

Narkotika, Perlindungan, Rehabilitasi

Abstract

Masalah Penyalahgunaan obat terlarang/narkoba pada wilayah Indonesia adalah suatu pembahasan yang mendesak dan kompleks. Dalam dekade terakhir masalah ini telah menyebar luas. Hal tersebut dapat dijelaskan terkait adanya peningkatan angka penyalahgunaan/pengguna narkoba, berbarengan dengan jenis serta cara dalam berbagai pola dan terstruktur dalam sebuah sindikat terkait peemuan kasus-kasus tentang narkoba. Seluruh masyrakat secara internasional/mendunia akan berhadapan dengan situasi yang mengkhawatirkan akibat maraknya pengguna jenis obat-obatan terlarang. Kecemasan ini terus meningkat karena pengedaran narkoba yang merajalela yang menyebar ke semua kawasan masyarakat, diantaranya remaja. Perihal itu akan memberikan dampak pada semua lapisan kehidupan warga negara.  Tingkah laku orang, terhadap ketidakpedulian terkait nilai serta norma yuridis dalam kehidupan masyarakat, adalah salah satu faktor pengguna narkotika di tingkat reamaja.

Dengan adanya sosialisasi pemerintah tentang kesadaran hukum dan bahaya narkoba terhadap masyarakat terutama golongan remaja. Mampu meminimalisir penggunaan narkoba dan mempersempit ruang gerak pengedar narkoba.

Author Biography

IMAM SUBANDRIO, Universitas Maarif Hasyim Latif

Faculty of Health Sciences

References

Mansur, Dikdik M. Arief dan Elisatris Gultom. (2017). Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan antara Norma dan Realita. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Salman, Otje. (2004). Teori Ilmu Hukum. Bandung.

Yulia, Rena, (2010). Victimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Yogyakarta: Graha Ilmu.

Sunaryo, Siswanto. (2012). Viktimologi Dalam Sistem Peradilan Pidana, Jakarta.

Arikanto, Suharsini. (1998). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta: PT. Raneka Cipta.

Soerjono, Soekanto, Sri Manuji. (2006). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Abdurahman, Sarjono. (2003). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raneka Cipta.

Sukanto, Soerjono, Bambang Waluyo. (2001). Victimologi Perlindungan Hukum terhadap Korban Kejahatan, Sinar Grafika.

Gosita, Arif. (1993). Masalah korban Kejahatan Kumpulan Karangan. Jakarta: Akademi Prasindo.

Sahetapy, J.E. (1995). Bunga Rampai Victimsasi. Bandung: Eresco.

Muhadar. (2006). Victimisasi Kejahatan Pertanahan. Yogyakarta: LeksBang PREES sindo.

Mulyadi, Lilik. (2007). Kapita selekta Hukum, Pidana Krimonologi dan Victimologi. Denpasar: Djambatan.

Ghazaw, Adam. (2002). Pelajaran Hukum Pidana bagian I. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sasangka, Hari. (2003). Narkotika dan Psikotropika dalam Hukum Pidana. Bandung: Mandar Maju.

Purwadarminta. (1976). Kamus Umum Bahasa Indonesia PN. Jakarta: Balai Pustaka.

Makarao, Taufik. (2005). Tindak Pidana Narkotika. Jakarta: Graha Indonesia.

Sujono, A.R dan Bony Daniel. (2011). Komentar dan Pembahasan Undang-Undang Nmor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jakarta: Sinar Grafika.

Dewi, Erna. (2013). Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Unila.

Reksodiputra, Mardjono. (1995). Pembaharuan hukum Pidana. Jakarta.

Mulyadi, Lilik. (2007). Kapita selektaHukum Pidana Krimonologi dan Victimologi Denpasar.

Suparni, Niniek. (1996). Eksistensi Pidana Denda dalam Sistem Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika.

Downloads

Published

2021-03-01

Issue

Section

Articles