TINJAUAN YURIDIS ANGGOTA TNI AL YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

Authors

  • IMAM SARONI Universitas Maarif Hasyim Latif
  • DJASIM SISWOJO Universitas Maarif Hasyim Latif
  • Bambang Panji GUNAWAN Universitas Maarif Hasyim Latif

Keywords:

Penyalahgunaan, TNI AL, Narkotika

Abstract

Penyalahgunaan narkotika pada negara Indonesia sudah pada tahap serius yang memerluka perhatian, sehingga keadaan darurat narkoba telah ditetapkan pemerintahan saat ini. Penyalagunaan mulai Masyarakat biasa sampai dengan Tentara Nasional Indonesia khususnya TNI AL, kedudukan dalam pemanfaatan narkoba sebagai pihak yang menggunakan narkoba dapat disebut pelaku kejahatan tersebut, pada UU No. 35/2009 dikatakan terkait penyalagunaan narkotika merupakan individu/orang dalam penggunaan narkoba yang tidak memiliki suatu hak serta bertentangan dengan hukum. Pecandu yaitu Orang pengguna narkoba yang melanggar hukum. Di institusi TNI khususnya TNI AL sulit diketahui terkait oknun TNI khususnya TNI AL berhubungan dengan narkoba, tetapi terdapat banyak kasus dalam rana narkotika yang telah diperiksa pengadilan khusus militer. Regulasi terkait pengaturan oditur militer dalam rana TNI belum diatur dan direalisasikan, tentang mengaplikasikan penghukuman terhadap para pelaku narkoba sesuai putusan hakim. Pelaksanaannya berupa rehabilitasi sosial serta medis dengan menunjuk RS. Tetapi kenyataan terkait pelaksanaan aturan itu lebih ditekankan pada penghukuman berupa hukuman penjara dan melakukan pemecatan dari Kasatuan TNI.

Author Biography

IMAM SARONI, Universitas Maarif Hasyim Latif

Faculty of Health Sciences

References

Sianturi. (1985). Hukum Pidana Militer. Jakarta: Gunung Mulia.

Soesilo, R. (1991). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Bogor: Politieia.

Mardani. (2007). Penyalahgunaan Narkoba. Jakarta: Rajawali Pers.

Siswantoro, Sunarso. (2004). Penegakan Hukum Psikotropika. Jakarta: Rajawali Pers.

Downloads

Published

2021-02-17