TINJAUAN YURIDIS DALAM PENERAPAN CONCURSUS (PERBARENGAN) TERHADAP TINDAK PIDANA KEDOKTERAN DAN KEFARMASIAN

Authors

  • Muhamad Bahrul Ilmi Universitas Maarif Hasyim Latif
  • M. Zamroni Universitas Maarif Hasyim Latif
  • Bambang Panji Gunawan Universitas Maarif Hasyim Latif

Keywords:

pidana kedokteran, pidana farmasi, penerapan concursus

Abstract

Penelitian yang  berjudul “Tinjauan Yuridis Dalam Penerapan Consursus (Perbarengan) Terhadap   Tindak Pidana Kedokteran dan Kefarmasian”, Bertujuan untuk mengetahui, memahami serta menganalisa   Penerapan Concursus (perbarengan) termuat pada putusan No. 03/PID.B/2015/PN.JKT.BRT perkaranya mengenai Praktik Pidana Kedokteran dan Pidana Farmasi.

Metode ini menggunakan penelitian  hukum kasus (case study) yaitu studi penerapan azaz-azaz dan/atau norma hukum dalam  putusan pengadilan dalam menangani kasus/perkara tertentu. Dalam  penelitian ini di fokuskan untuk meneliti fallacy/kesesatan pertimbangan hukum hakim dalam putusanya.. Serta menggunakan metode pendekatan  kasus, yang dilakukan dengan menelaah hasil putusan dari sebuah kasus yang sudah ada guna  mendapatkan makna atau informasi tersebut benar – benar terjadi dilapangan.

Berdasarkan hasil penelitian maka disimpulkan bahwa dari sekian pelanggaran  yang dilakukan dr. Ester, majellis hakim  penjatuhan hukuman kepada pelaku pidana dengan hukuman  penjara pada kurung waktu 5 bulan, 15 hari serta pembebanan denda Rp. 5.000.000,00 apabila denda tidak di bayar maka akan di pidana kurungan 2 bulan. Seharusnya majelis hakim memberikan hasil putusan lebih berat dari putusan yang diberikan pada putusan No. 03/PID.B/2015/PN.JKT.BRT. di karenakan pelanggaran yang di lakukan oleh dr. Ester telah  memenuhi unsur – unsur pada pasal 80 ayat (1) UU No. 29/2004 juncto dalam pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat(1) KUH Pidana serta dalam pasal 198 UU No. 36/2009 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. pada pasal tersebut juga mengadopsi ketentuan mengenai concursus berlanjut yang dalam teori penerapanya, ancaman terberatlah yang harus diberikan kepada pelaku concursus  berlanjut.  Jika dalam perkara ini yang diterapkan ketentuan mengenai concursus realis oleh  penuntut umum,maka ancaman hukuman pidana pokok yang di berikan   oleh penuntut umum adalah   tidak boleh melebihi  13 tahun 4 bulan /denda sampai Rp 300.000.000.

Author Biography

Muhamad Bahrul Ilmi, Universitas Maarif Hasyim Latif

Faculty of Health Sciences

References

Andi Hamzah, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.

Andi Hamzah dan Siti Rahayu, 1983, Suatu Tinjauan Ringkas Sistem Pemidanaan Di Indonesia, Akademika Pressindo, Jakarta.

Alexandra Indriyanti Dewi, 2008, Etika dan Hukum Kesehatan, Pustaka Book Publisher, Yogyakarta.

Anny Isfandyarie, 2006, Tanggung Jawab Hukum dan Sanksi bagi Dokter, Prestasi Pustaka, Jakarta.

Cecep Triwibowo, 2012, Perizinan dan Akreditasi Rumah Sakit, Medika, Yogyakarta.

E Utrech dan Moch Saleh Djindang, 1983, Pengantar Hukum Indonesia, Sinar Harapan, Jakarta

Kusuma Astuti, 2009, Transaksi Terpeuitik Dalam Upaya Pelayanan Medis Di Rumah Sakit, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Moeljatno,1987, Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, Bina Aksara, Jakarta.

Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.

Teguh Prasetyo, 2011, Hukum Pidana, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta.

Sri Paptianingsih, 2006, Kedudukan Hukum Perawat dalam Upaya Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit, Rajagrfindo Persada, Jakarta.

Suharto RM, S.H.,1996, Hukum Pidana Materiil, Sinar Grafika, Jakarta.

Ta’adi, 2013, Hukum Kesehatan Sanksi dan Motivasi bagi Perawat, Kedokteran EGC, Jakarta.

Titik Triwulan dan Shinta Febrina, 2010, Perlindungan Hukum bagi Pasien, Prestasi Pustaka, Jakarta.

Mas’ad Ma’shum, 1989, Hukum Pidana I, Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta.

Chidir Ali, 1985, Resposi Hukum Pidana, Armico, Bandung.

E. Utrecht, 1994, Hukum Pidana II, Pustaka Tinta Mas, Surabaya

Van O. H. Rumahorbo, 2015, Kajian Yuridis Pendirian Rumah Sakit Menurut Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, lex administratum, Volume III, Nomor 8, Oktober 2015

Ratna Wahyu L.D, 2013, Wajib Simpan Rahasia Kedokteran Versus Kewajiban Hukum Sebagai Saksi Ahli, Perspektif, Volume 18,Nomor 3.

Setya Wahyudi, 2011, Tanggung Jawab Rumah Sakit Terhadap Kerugian Akibat Kelalaian Tenaga Kesehatan dan Implikasinya, Jurnal Dinamika Hukum, Volume 11, Nomor 3 September 2011.

Youssef F.N., Nel D, and Bovaird T., 1995, “Service Quality in NHS Rumah sakit”, Journal of Management in Medicine,Volume 9, Nomor 1

Downloads

Published

2021-02-17