ANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN FUNGSI SOSIAL HAK ATAS TANAH BAGI PEKARANGAN YANG TERTUTUP

Authors

  • DWI VIKY FERNANDES Universitas Maarif Hasyim Latif
  • SUYATNO SUYATNO Universitas Maarif Hasyim Latif
  • FAJAR RACHMAD DWI MIARSA Universitas Maarif Hasyim Latif

Keywords:

Perlindungan Hukum, UUPA, Tanah Tertutup

Abstract

Bagaimana “bentuk perlindungan hukum terhadap pemilik tanah yang akses jalannya tertutup oleh bangunan rumah tetangga nya.”“Pemilik sebidang tanah atau pekarangan, yang demikian terjepit letaknya antara tanah – tanah orang lain, sehingga ia tak mempunyai pintu keluar kejalan atau parit umum, berhak menuntut kepada pemilk – pemilik pekarangan tetangganya supaya memberikan jalan kepadanya melalui pekarangan pemilik tetangga itu, dengan mengganti rugi yang seimbang jalan keluar itu harus diadakan pada sisi pekarangan atau tanah yang terdekat dengan jalan atau parit umum, namun dalam satu jurusan demikian sehingga menimbulkan kerugian yang sekecil-kecilnya, bagi pemilik tanah yang dilalui.”Keberadaan sertifikat yang mampu menunjukkan adanya hak bagi pemilik tempat tinggal untuk mendapatkan jalan dapat menjadi pembuktian hak yang kuat. Apabila terjadi perselisihan antara pihak pemilik tempat tinggal yang tidak mendapatkan jalan karna terjepit oleh hunian tetangga nya, “maka perlindungan hukum diserahkan kepada hakim dengan mengacu kepada asas bahwa hak milik atas tanah berfungsi sosial. Pemilik rumah atau pekarangan yang akses jalan nya tertutup berhak mengajukan gugatan.

Author Biographies

DWI VIKY FERNANDES, Universitas Maarif Hasyim Latif

Faculty of Law

SUYATNO SUYATNO, Universitas Maarif Hasyim Latif

Faculty of Law

FAJAR RACHMAD DWI MIARSA, Universitas Maarif Hasyim Latif

Faculty of Law

References

DAFTAR PUSTAKA

Fuady Munir. Perbuatan Melawan Hukum. 2002. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti

M. Hadjon Philipus. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. 1987. Surabaya : PT. Bina Ilmu

Mertokusumo Sudikno. Mengenal Hukum. 2003. Yogyakarta : Liberty

Setiono. Rule Of Law (Supremasi Hukum). 2004. Surakarta: Magister Hukum Ilmu Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.

Simanjuntak P.N.H. Pokok – Pokok Hukum Perdata Indonesia. 2009. Jakarta : Djambatan

Suandara I Wayan. Hukum Pertanahan Indonesia. 1994. Jakarta : Rineka Cipta

Subekti Prof. Pokok – Pokok Hukum Perdata. 2005. Jakarta : Intermasa

Usman Rachmadi. Hukum Kebendaan. 2011. Jakarta : Sinar Grafika

Vollmar H.F.A. Pengantar Studi Hukum Perdata. 1984. Jakarta : Rajawali

JURNAL

Budi Wati,S. ” Penegaan Hukum Bertetangga Demi Terjaminya Keselarasan Lingkungan “.

Prosiding Seminar Nasional : Penanggung Jawab Pelaku Bisnis Dalam Pengelolahan Lingkungan Hidup. Hlm 147-148

Jessie C. Ribot dan Nancy Lee Peluso. 2003. A Theory Of Access, Journal of Rural Sociological Society. (68): 153-181

Nugraha Salman Ishya,Haryo Budhiawan,And Koes Widarbo,’Implementasi Hak Servitut Pada Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kabupaten Bekasi ‘Marcapada; Jurnal Kebijakan Pertanahan 1,No,1[2021];1-16.

Undang – Undang

Kitab Undang – Undang Hukum Perdata

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah

Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok – Pokok Agraria

Undang – Undang Nomor 71 Tahun 2012, Tentang Penggadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk kepentingan umum.

Internet

https://:www.hukumonline.com/klinik/a/keberlakuan-hak-servitut-lt5038bd0a38584

( Diakses Pada 27 Februari 2022 Jam 14.00 WIB )

http://tesishukum.com/pengertian-hukum-agraria-menurut-para-ahli/

( Diakses Pada 22 Mei 2022 Jam 11.39 WIB )

Vollmar H.F.A. Pengantar Studi Hukum Perdata. 1984. Jakarta : Rajawali

JURNAL

Budi Wati,S. ” Penegaan Hukum Bertetangga Demi Terjaminya Keselarasan Lingkungan “.

Downloads

Published

2022-10-21