LANGKAH HUKUM DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PERJUDIAN ONLINE

ADIB MUKHTAR FANANI, BAMBANG PANJI GUNAWAN, HARIADI SASONGKO

Abstract


Fenomena perjudian akhir-akhir ini semakin marak dilakukan, bahkan telah memasuki semua usia. Tidak hanya masyarakat dewasa, kini banyak anak-anak dibawah umur yang juga ikut dalam permainan judi. Dan tidak hanya itu banyaknya orang yang bermainan judi karena besarnya nominal hadiah yang didapatkan apabila beruntung. Dan seiring berkembangnya zaman maka teknologi juga semakin berkembang. Namun tak banyak orang yang melakukan penyalahgunaan, contohnya dengan melakukan tindak pidana perjudian online. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) penegakan tindak pidana perjudian online ditinjau dari Undang-Undang ITE (2) upaya pencegahan tindak pidana perjudian online. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif, yang pada dasarnya penelitian ini berfokus pada peraturan perundang-undangan yang berkaitan dalam penelitian. Pengumpulan data dari Bahan hukum yang diperoleh dari hukum positif yang berupa peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan hasil tindak pidana perjudian dirumuskan pada Pasal 303 ayat (1) yang berbunyi “Barang siapa melakukan perjudian, diancam hukuman pidana 10 tahun, atau denda Rp 25 juta.


Keywords


Kriminologi, Tindak Pidana Perjudian

Full Text:

PDF

References


Adami Chazawi, Tindak Pidana Mengenai Kesopanan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005, hlm. 158

Bambang Poernomo, Asas-asas Hukum Pidana Dahlia Indonesia, Jakarta, 1997, hlm. 17

Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Pengembangan Ilmu Hukum Pidana, Semarang, 1994, hlm. 1

Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2014, hlm. 121

Enik Isnaini, 2017, Tinjauan Yuridis Normatif Perjudian Online Menurut Hukum Positif di Indonesia, Jurnal Independent Vol.5, No.1

Johanes Papu, Sejarah dan Jenis Perjudian, diakses dari www.google.co.id

Kartini Kartono, Patologi social Rajawali Pers 1981, Jakarta, hlm. 53

Masruchin Ruba’I, dkk, Buku ajar Hukum Pidana Banyumedia Publishing, Malang, 2014, hlm. 61

Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, (Bandung: Alumni, 1992), hlm. 61

Muladi, Lembaga Pidana, hlm. 10. Permana (2018), Penegakkan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online (Studi Kasus Unit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali), Tugas Akhir Fakultas Hukum Universitas Udayana

Priasmoro, 2016, peran kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana perjudian (studi kasus di wilayah hukum polres metro), Jurnal Poenale, Vol 4, No.1 (2016)

Ronny Hanitijo Soemitro, Beberapa Masalah Dalam Studi Hukum dan Masyarakat, Remadja Karya, CV. Bandung 1985, hlm. 132

Soesilo, Kriminologi, Politea, bogor 1985, Cet 1, hlm.

Stevin Hard Aweh, 2017, Pertanggungjawaban Atas Tindak Pidana Perjudian Online Ditinjau Dari Presfektif Hukum Pidana, Lex et Societatis, Vol.V/No.5/Jul/2017

Unsur-unsur Perjudian hlm 45, dalam skripsi Kris Demirto Faot dengan Judul Skripsi Tinjauan Kriminologi terhadap Tindak Pidana Perjudian Kupon Putih di Timika Papua, dikutip pada tanggal 26 April 2022

Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik indonesia

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1954 tentang Undian

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian

https://repository.ung.ac.id/skripsi/show/101141 5213/penegakan-hukum-tindak-pidana- judi-online-di-kota-gorontalo.html diakses pada tanggal 15 februari 2022

https://www.google.com/search?client=opera&q= pasal+27+ayat2+Undang- Undang+ite+perjudian&sourceid=opera&ie= UTF-8&oe=UTF-8 di akses pada tanggal 6 februari 2022

https://www.google.com/search?client=opera&q= Undang- Undang+no+7+tahun+1974+tentang+penert iban+perjudian&sourceid=opera&ie=UTF- 8&oe=UTF-8 diakses pada tanggal 6 februari 2022

https://www.google.com/search?q=abstrak+adala h&oq=abstrak+&aqs=chrome.4.69i5912j69i 57j35i39j0i433i512.5646j1j9&client=ms- android-samsung-ga- revl&sourceid=chrome-mobile&ie=UTF- 8#imgdii=82meFkQCukmSNM&imgrc=9tjub je8KuQE7M diakses pada tanggal 28 februari 2022

https://yuridis.id/pasal-303-kuhp-kitab-undang- undang-hukum-pidana/ diakses pada tanggal 6 februari 2022


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


JRHCES terindeks :

               


Creative Commons License
JRHCES di bawah lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.

ISSN 2614-5987  (online)        ISSN 2599-3364  (print)  


Penerbit : Fakultas Hukum, Universitas Maarif Hasyim Latif  

Alamat Sekretariat/Redaksi : LPPM UMAHA

Jl. Ngelom Megare, Sidoarjo (61257)
Telp. 031-7884034, Fax. 031-7884034
e-mail : fh@umaha.ac.id, reformasi@fh.umaha.ac.id   
URL : https://e-journal.umaha.ac.id/index.php/reformasi