PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEMASANGAN PAPAN REKLAME LIAR DI KABUPATEN SIDOARJO
DOI:
https://doi.org/10.51804/jrhces.v7i1.16463Abstract
Penerapan pemasangan reklame sudah diatur sedemikian rupa didalam peraturan perundang-undangan agar teratur, tertata, dan tidak merusak estetika kota. Namun pada praktiknya masih banyak pemasangan papan reklame yang berserakan dan menjadi sampah di wilayah tersebut. Artikel ini disusun guna menjawab permasalahan yang terdapat dalam upaya penegakan hukum terhadap pemasangan papan reklame liar oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo dalam melaksanakan penertiban reklame tanpa izin berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2017 tentang tata cara penataan reklame. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, mengacu pada bagaimana penerapan suatu peraturan yang ada dalam praktek dengan maksud mengkaji seluruh peraturan perundang-undangan yang ada kaitannya dengan permasalahan yang diteliti. Metode pengumpulan data primer yang digunakan diperoleh melalui penelitian dan wawancara, sedangkan data sekunder diperoleh dari studi literatur, arsip, dan sebagainya. Kemudian, data yang terkumpul dianalisis dengan metode deskriptif kualitatif dan disimpulkan secara induktif guna memperoleh kesimpulan yang bersifat umum.
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
JRHCES di bawah lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.