LANDASAN YURIDIS DAN PROBLEMATIKA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PROVINSI JAWA TIMUR TERHADAP PENERTIBAN RETRIBUSI DI LINGKUNGAN INDUSTRI KECIL TROSOBO

Authors

  • Muhamad Saifudin Universitas Maarif Hasyim Latif
  • Bambang Panji Gunawan Universitas Maarif Hasyim Latif
  • Nur Qoilun Universitas Maarif Hasyim Latif

DOI:

https://doi.org/10.51804/jrhces.v3i2.14276

Keywords:

Penertiban, restribusi, problematika

Abstract

Satuan PolisiPamong Praja Provinsi Jawa Timur bertugas memelihara ketertiban dan ketentramanmasyarakat, mengawasi dan menjaga lingkungan, serta menegakkan peraturan daerah dan1peraturan pelaksanaannya. Berdasarkan PP Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Intruksi Satpol PP Pasal 148 ayat (1) dan (2). Kemampuan Satpol PP dalam menjalankan kewenangannya dibatasi oleh kekuasaan ekstrayudisial yang bersifat menindas. Satpol PP seharusnya mampu membawa pendirian yang benar dan cerdas dalam situasi seperti ini, sesuai dengan paradigma baru Satpol PP menjadi petugas yang penuh persahabatan yang mampu menumbuhkannrasa dan ketenangan bagi masyarakat, dengan tetap bertindak tegasssesuai dengan peraturannperundang-undangan. Regulasi, kebijakan dan fakta materiil yang mempengaruhi pelaksanaan penertiban IKM di Lingkungan Industri Kecil Trosobo Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Perda Jatim Nomor 1 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum. Landasan hukum penetapan perda adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, yang menyatakan bahwa perda berwenang membuat perda dan peraturan lainnya untuk melaksanakanotonomi dan tugas. Menurut Peraturan Daerah Nomor 61Tahun 2010 (Pasal 5), Satpol PP bertugas menegakkan dan menyelenggarakan hukum adat, perkumpulan masyarakat, dan perlindungan masyarakat. Penertiban lingkungan industry kecil dan menengah sudah berjalan, terlihat dari Satpol PP Prov. Jatim tugas dan fungsi salah satunya dalam penertiban IKM khususnya di Trosobo saat ini mengalami kendala dengan Peraturan Daerah Jatim No 13 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Perda Jatim No 1 tentang kelayakan daerah.halangan terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang KetertibannUmum, berdasarkan hasil observasi dan1wawancara dengan key-informan dan informan lain.

Author Biographies

Muhamad Saifudin, Universitas Maarif Hasyim Latif

Faculty of Law

Bambang Panji Gunawan, Universitas Maarif Hasyim Latif

Faculty of Law

Nur Qoilun, Universitas Maarif Hasyim Latif

Faculty of Law

References

Bambang Sunggono, 2015, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo.

HR Ridwan, 2006, Hukum Administrasi Negara, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Marbun dan Mahfud MD, 2006, Pokok-pokok Hukum Administrasi Negara, Cetakan keempat, Liberty,Yogyakarta.

Wahyuniarso dan Tri Ds, 2013, Strategi Pengembangan Indusri Kecil Keripik di Dusun Karang Bolo Desa Lerep Kabupaten Semarang, (Skripsi Jurusan Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi Universitas Negri Semarang.

Downloads

Published

2023-07-28

Issue

Section

Articles