PERLINDUNGAN NEGARA KEPADA WARGA NEGARANYA YANG BERADA DI NEGARA LAIN TANPA HUBUNGAN DIPLOMATIK DAN KONSULER
Abstract
Penelitian ini membahas perlindungan negara terhadap warganya yang berada di negara lain tanpa adanya hubungan diplomatik dan konsuler. Permasalahan ini muncul ketika seorang warga negara berada di negara tanpa diplomatik dengan negara asalnya, sehingga perlindungan kepentingan kewarganegaraan menjadi sulit dilakukan. Melalui pendekatan yuridis normatif dan analisis literatur hukum, penelitian ini mengkaji peran perwakilan diplomatik dan konsuler sesuai dengan Konvensi Wina 1961 dan 1963. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam situasi tanpa hubungan diplomatik, perlindungan dapat dilakukan melalui pihak ketiga dengan persetujuan negara penerima. Studi kasus menunjukkan bahwa terdapat keterbatasan praktik dan perjanjian internasional dalam menjamin perlindungan warga negara di negara yang tidak memiliki diplomasi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan perjanjian internasional untuk menjamin perlindungan warga negara dalam situasi tersebut.