ANALISIS PERENCANAAN PAJAK PPH21 BERDASARKAN KEPEMILIKAN NPWP KARYAWAN TETAP

Authors

  • Alvien Gunawan
  • Setiawan Setiawan
  • Nurul Amalia Universitas Maarif Hasyim Latif
  • Firda Yunara Universitas Maarif Hasyim Latif

DOI:

https://doi.org/10.51804/econ12.v3i2.779

Keywords:

Perencanaan Pajak, PPh 21, NPWP

Abstract

Abstrak

Meningkatkan kesadaran masyarakat akan kewajiban membayar pajak merupakan hal penting yang perlu dilakukan guna mendukung kebijakan pemerintah untuk menjalankan program-programnya. Salah satu tindakan dalam menjalakan kewajiban pajak adalah melakukan perencanaan perhitungan pajak. Penelitian yang dilakukan ini guna, (1) mengetahui perhitungan pajak PPh21 karyawan tetap di Lembaga Pendidikan Insan Cendekia Mandiri Sidoarjo yang dihubungkan dengan kepemilikan NPWP sebagai salah satu syarat umum sebagai seorang wajib pajak. (2) penelitian yang dilakukan juga untuk mengetahui apakah ada perbedaan signifikan PPh21 terutang apabila seorang karyawan tersebut tidak memiliki NPWP dan apabila memiliki NPWP. Populasi penelitian berjumlah 249 orang karyawan LP ICM. Sampel yang diambil dalam penelitian adalah 13 karyawan tetap. Jenis penelitian yang dilakukan kuantitatif dengan pengambilan sampel menggunakan Nonprobability Sampling dengan teknik Sampling Purposive. Hasil perhitungan dan olah data penelitian menunjukkan hasil Negative Ranks (NPWP < Non NPWP) yaitu didapat hasil bahwa PPh21 terutang NPWP (memiliki NPWP) dinilai lebih kecil dari pada PPh21 terutang Non NPWP (belum memiliki NPWP). Selain itu hasil perhitungan menunjukkan bahwa nilai z = -3.108 dengan probabilitas (Asymp. Sig. (2-Tailed))= 0.001. Dari hasil probabilitas yang diperoleh senilai 0.001 (<0.05) yang dimana menerima Ha bahwa ada perbedaan penurunan signifikan antara PPh21 terutang sebelum memiliki NPWP dan PPh21 terutang sesudah memiliki NPWP.

Kata kunci: Perencanaan Pajak, PPh 21, NPWP

References

Afandi, D., Sabijono, H., & Latif, R.. 2018. ANALISIS PERHITUNGAN DAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 PADA KARYAWAN TETAP PT. AIR

MANADO. Jurnal Riset Akuntansi Going Concern 13(4), 427-433 427

Andrianto, A.-. 2019. Perencanaan Pajak ( Tax Planning ) Dalam Upaya Meminimalisasi Pajak Terhutang Pph Pasal 21. Journal of Accounting Science, 3(1), 18. https://doi.org/10.21070/jas.v3i1.2 677

Budiandru, B., & Ulhaq, D. 2017. PENERAPAN PERENCANAAN

PAJAK PPH 21 SEBAGAI UPAYA MENGEFISIENSIKAN PAJAK PENGHASILAN PADA PT B NET

INDONESIA. Jurnal Manajemen Indonesia, 17(3), 219-226.

doi:10.25124/jmi.v17i3.1158

Dama, A., Saerang, D. P. E., & Gamaliel, H. (2019). Pengaruh kepemilikan NPWP terhadap kepatuhan wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado. Indonesia Accounting Journal, 1(2), 57.

https://doi.org/10.32400/iaj.26638

Hanifah, H., & Wijaya, I. 2019. Tax Planning Atas Pajak Penghasilan Badan Pada PT SCI. JURNAL ONLINE INSAN AKUNTAN, 4(1),

-10. Retrieved from http://ejournal- binainsani.ac.id/index.php/JOIA/ar ticle/view/1106

Maulida, C. I. 2017. PENGARUH SELF ASSESSMENT SYSTEM , PEMERIKSAAN PAJAK , DAN PENAGIHAN PAJAK TERHADAP PENERIMAAN PAJAK PERTAMBAHAN. 2(4), 67–74.

Sani,.A., & Habibie, A 2017. Pengaruh

Moral Wajib Pajak, Sikap Wajib Pajak dan Norma Subjektif terhadap Kepatuhan Pajak melalui Pemahaman Akuntansi. Jurnal Ilman, Vol. 5, No. 2, pp. 80-96, ISSN 2355-

http://journals.synthesispublication.or g/index.php/ilman.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009. 2009. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang- Undang Nomor Tahun 1983 Tentang

Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang- Undang.” : 1–11. www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/ UU_2009_16.pdf.

Undang-Undang Republik Indonesia No.

Tahun 2000, tentang perubahan ketiga atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.

Undang-Undang Republik Indonesia. UU No. 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. 2007. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia. UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang- Undang No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan. 2008. Jakarta : Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Downloads

Published

2021-01-06

Issue

Section

Ecopreneur.12