ANALISIS PERENCANAAN PAJAK PPH21 BERDASARKAN KEPEMILIKAN NPWP KARYAWAN TETAP
DOI:
https://doi.org/10.51804/econ12.v3i2.779Keywords:
Perencanaan Pajak, PPh 21, NPWPAbstract
Abstrak
Meningkatkan kesadaran masyarakat akan kewajiban membayar pajak merupakan hal penting yang perlu dilakukan guna mendukung kebijakan pemerintah untuk menjalankan program-programnya. Salah satu tindakan dalam menjalakan kewajiban pajak adalah melakukan perencanaan perhitungan pajak. Penelitian yang dilakukan ini guna, (1) mengetahui perhitungan pajak PPh21 karyawan tetap di Lembaga Pendidikan Insan Cendekia Mandiri Sidoarjo yang dihubungkan dengan kepemilikan NPWP sebagai salah satu syarat umum sebagai seorang wajib pajak. (2) penelitian yang dilakukan juga untuk mengetahui apakah ada perbedaan signifikan PPh21 terutang apabila seorang karyawan tersebut tidak memiliki NPWP dan apabila memiliki NPWP. Populasi penelitian berjumlah 249 orang karyawan LP ICM. Sampel yang diambil dalam penelitian adalah 13 karyawan tetap. Jenis penelitian yang dilakukan kuantitatif dengan pengambilan sampel menggunakan Nonprobability Sampling dengan teknik Sampling Purposive. Hasil perhitungan dan olah data penelitian menunjukkan hasil Negative Ranks (NPWP < Non NPWP) yaitu didapat hasil bahwa PPh21 terutang NPWP (memiliki NPWP) dinilai lebih kecil dari pada PPh21 terutang Non NPWP (belum memiliki NPWP). Selain itu hasil perhitungan menunjukkan bahwa nilai z = -3.108 dengan probabilitas (Asymp. Sig. (2-Tailed))= 0.001. Dari hasil probabilitas yang diperoleh senilai 0.001 (<0.05) yang dimana menerima Ha bahwa ada perbedaan penurunan signifikan antara PPh21 terutang sebelum memiliki NPWP dan PPh21 terutang sesudah memiliki NPWP.
Kata kunci: Perencanaan Pajak, PPh 21, NPWP
References
Afandi, D., Sabijono, H., & Latif, R.. 2018. ANALISIS PERHITUNGAN DAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 PADA KARYAWAN TETAP PT. AIR
MANADO. Jurnal Riset Akuntansi Going Concern 13(4), 427-433 427
Andrianto, A.-. 2019. Perencanaan Pajak ( Tax Planning ) Dalam Upaya Meminimalisasi Pajak Terhutang Pph Pasal 21. Journal of Accounting Science, 3(1), 18. https://doi.org/10.21070/jas.v3i1.2 677
Budiandru, B., & Ulhaq, D. 2017. PENERAPAN PERENCANAAN
PAJAK PPH 21 SEBAGAI UPAYA MENGEFISIENSIKAN PAJAK PENGHASILAN PADA PT B NET
INDONESIA. Jurnal Manajemen Indonesia, 17(3), 219-226.
doi:10.25124/jmi.v17i3.1158
Dama, A., Saerang, D. P. E., & Gamaliel, H. (2019). Pengaruh kepemilikan NPWP terhadap kepatuhan wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado. Indonesia Accounting Journal, 1(2), 57.
https://doi.org/10.32400/iaj.26638
Hanifah, H., & Wijaya, I. 2019. Tax Planning Atas Pajak Penghasilan Badan Pada PT SCI. JURNAL ONLINE INSAN AKUNTAN, 4(1),
-10. Retrieved from http://ejournal- binainsani.ac.id/index.php/JOIA/ar ticle/view/1106
Maulida, C. I. 2017. PENGARUH SELF ASSESSMENT SYSTEM , PEMERIKSAAN PAJAK , DAN PENAGIHAN PAJAK TERHADAP PENERIMAAN PAJAK PERTAMBAHAN. 2(4), 67–74.
Sani,.A., & Habibie, A 2017. Pengaruh
Moral Wajib Pajak, Sikap Wajib Pajak dan Norma Subjektif terhadap Kepatuhan Pajak melalui Pemahaman Akuntansi. Jurnal Ilman, Vol. 5, No. 2, pp. 80-96, ISSN 2355-
http://journals.synthesispublication.or g/index.php/ilman.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009. 2009. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang- Undang Nomor Tahun 1983 Tentang
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang- Undang.” : 1–11. www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/ UU_2009_16.pdf.
Undang-Undang Republik Indonesia No.
Tahun 2000, tentang perubahan ketiga atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
Undang-Undang Republik Indonesia. UU No. 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. 2007. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia. UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang- Undang No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan. 2008. Jakarta : Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
With the receipt of the article by Ecopreneur.12 Editorial Board and the decision to be published, the copyright regarding the article will be transferred to Ecopreneur.12 Journal.
Ecopreneur.12 has the right to multiply and distribute the article and every author is not allowed to publish the same article that was published in this journal.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Under the following terms:
Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
NonCommercial — You may not use the material for commercial purposes.
ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.