EVALUASI KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DAERAH DALAM PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN MELALUI PROGRAM SALAM 30 MENIT SEBAGAI PERWUJUDAN AKUNTABILITAS PADA SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH DI KABUPATEN SIDOARJO
DOI:
https://doi.org/10.51804/econ12.v2i2.502Keywords:
kinerja, pembuatan akta lahir, program salam, akuntabilitas.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kinerja Instansi Pemerintah Daerah dalam pembuatan akta kelahiran melalui program salam 30 menit sebagai terwujudnya akuntabilitas pada Sistem Akuntansi Pemerintah di Kabupaten Sidoarjo. Bentuk Keberhasilan program salam 30 menit dilihat dari adanya peningkatan jumlah penerbitan kutipan akta kelahiran sesudah program sebesar 78,75%. Hal ini ditunjukkan dari perhitungan statistik pada uji beda parametrik. Pada Uji Beda Parametrik (Paired Sample t-test) menunjukkan nilai Asym.Sign 2-tailed sebesar 0,000 < 0,05 (Ha diterima dan Ho ditolak), artinya terdapat perbedaan signifikan jumlah penerbitan kutipan akta kelahiran sebelum dan sesudah program. Rata-rata penerbitan kutipan sebelum program sebanyak 1.971 lembar dan sesudah program sebanyak 2.503 lembar kutipan. Kata kunci: kinerja, pembuatan akta lahir, program salam, akuntabilitas.References
BAPPENAS.Direktorat Sistem dan
Pelaporan Evaluasi Kinerja
Pembangunan-Deputi Evaluasi
Kinerja Pembangunan. Panduan
Penerapan Kerangka Logika
Program dan Penetapan
Indikator:Untuk Perencanaan dan
Evaluasi. Jakarta,2010.
Bachtiar Arif, Muchlis &
Iskandar.”Akuntansi
Pemerintahan”. Penerbit
Akademia, Jakarta,2009.
Buku Profil Dispendukcapil Kabupaten
Sidoarjo.2017. Profil Dinas
Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten Sidoarjo.
Bastian, Indra.”Akuntansi Sektor Publik di
Indonesia”. Penerbit
BPFE,Yogyakarta,2001.
Bastian, Indra dan Soepriyanto,
Gatot.”Sistem Akuntansi Sektor
Publik”. Penerbit Salemba
Empat,Jakarta,2002.
Dewi Pratiwi Anwar.2017.”Pengaruh
Penerapan Sistem Akuntansi
Pemerintah Daerah, Pemahaman
Akuntansi, dan aktivitas
pengendalian terhadap
akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah”. Jurnal
Juanita Fatmala.2014.”Pengaruh
Penerapan Sistem Akuntansi
Pemerintah Daerah dan Ketaatan
pada peraturan perundangundangan Terhadap Akuntabilitas
Kinerja Instansi Peerintah Daerah
Kota Bengkulu”.Jurnal
Kusuma, Reddi. Wawancara. Sidoarjo, 06
November 2018.
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah (LAKIP) Dinas
Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten Sidoarjo, Jawa
Timur Tahun 2017.
Mardiasmo.2002. ”Akuntansi Sektor
Publik”. Yogyakarta Penerbit Andi.
Nurul Fathia.2017. “Pengaruh Penerapan
Sistem Akuntansi Pemerintah
Daerah, Penerapan Anggaran
Berbasis Kinerja, Kejelasan
Anggaran, Sistem Pelaporan
Kinerja dan Pengendalian
Akuntansi Terhadap Akuntabilitas
Instansi Pemerintah. (Study Kasus
SKPD di Provinsi Riau)”. Jurnal
Penny kusumastuti lukito.”Membumikan
Transparansi dan Akuntabilitas
Kinerja Sektor Publik”. Penerbit
Grasindo, Jakarta,2014.
Peraturan Presiden (PERPRES) Republik
Indonesia Nomor 29 Tahun 2014
Tentang “Sistem Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah
Daerah”.
Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 71
Tahun 2010 Tentang ”Standart
Akuntansi Pemerintahan”.
Peraturan Menteri Dalam Negeri
(PERMENDAGRI) Republik
Indonesia Nomor 64 Tahun 2013
Tentang “Penerapan Standart
Akuntansi Pemerintahan Berbasis
Akrual Pada Pemerintah Daerahl”.
Peraturan Bupati Nomor 102 Tahun 2016
tentang Administrasi
Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten Sidoarjo.
Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2015
tentang Sistem Akuntansi
Pemerintah Daerah Kabupaten
Sidoarjo.
Downloads
Published
Issue
Section
License
With the receipt of the article by Ecopreneur.12 Editorial Board and the decision to be published, the copyright regarding the article will be transferred to Ecopreneur.12 Journal.
Ecopreneur.12 has the right to multiply and distribute the article and every author is not allowed to publish the same article that was published in this journal.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Under the following terms:
Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
NonCommercial — You may not use the material for commercial purposes.
ShareAlike — If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.