Perspektif Semiotika Wisata Harau Dream Park sebagai Bentuk Krisis Identitas Budaya Minangkabau
DOI:
https://doi.org/10.51804/deskovi.v6i1.1894Keywords:
Budaya, Harau Dream Park, Minangkabau, Semiotika, WisataAbstract
Indonesia memiliki keunggulan dalam sektor pariwisata, hal ini tercatat hampir tiga ribu destinasi wisata di Perusahaan Objek Daya Tarik Wisata Komersial (PODTWK). Khusus di Kabupaten Lima Puluh Kota provinsi Sumatera Barat terdapat objek wisata Lembah Harau yang termasuk kawasan pelestarian alam dalam ruang lingkup cagar alam dan suaka margasatwa. Kemudian kawasan Lembah Harau sedang diupayakan untuk diakui sebagai Kawasan Geopark Nasional. Namun, disamping upaya pengembangan tersebut ada beberapa pengembangan yang dianggap tidak sesuai dengan kearifan lokal. Salah satu fokus pada penelitian ini adalah Kawasan Harau Dream Park yang didesain dengan tampilan budaya asing. Untuk mengungkap permasalahan yang ada di Harau Dream Park maka digunakan metode kualitatif dengan pendekatan teori semiotika dan komodifikasi. Kajian ini didasari pada perspektif peneliti menggunakan teori semiotika. Capaian yang telah didapatkan dari penelitian bahwa kawasan Harau Dream Park semestinya dikembalikan lagi pada nilai-nilai budaya Minangkabau dan Geopark sebagai kegiatan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya dan wisata.
Downloads
References
BPS Kabupaten Lima Puluh Kota. 2018. Kabupaten Lima Puluh Kota Dalam Angka 2018. Retrieved from ttps://limapuluhkotakab.bps.go.id/publication/2018/08/16/513ddc53d458b300cd82fa3/kabupaten-lima-puluh-kota dalamangka 2018.html
Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata Kabupaten Lima Puluh Kota. 2019. Profil Wisata Lembah Harau. Lima Puluh Kota: Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49. Sekretariat Negara : Jakarta.
Ibrahim, Muhammad Luthfi Ibrahim dan Ashadi. (2020). Kajian Konsep Arsitektur Semiotik Pada Bangunan Gedung Pertunjukan. Jurnal Arsitektur Zonasi, Vol. 3, No. 3, E-ISSN 2620-9934. Doi.org/10.17509/jaz.v3i3.25018
Afdhal, V. E. (2019). Siamang Putiah: Komik Fantasi Kearifan Lokal Cerita Rakyat Minangkabau. Judikatif: Jurnal Desain Komunikasi Kreatif, 46-50. https://doi.org/10.35134/judikatif.v1i2.32
Saraswaty, Rina. (2016). Kajian Mental Image Mahasiswa Arsitektur Terhadap Arsitektur Dengan Metode Pendekatan Semiotik. Education Bulding, 14-20.
Tinarbuko, Sumbo. (2010). Semiotika Komunikasi Visual. Yogyakarta: Jalasutra.
Wayan, I Windutama. (2020). Komodifikasi Dalam Pengembangan Tradisi Okokan Sebagai Atraksi Wisata Di Desan Kediri, Tabanan. JUMPA, Vol. 6, No. 2.
Surahman, Sigit, Annisarizki, & Rully. (2019). Komodifikasi Konten, Khalayak, dan Pekerja pada Akun Instagram @salman_al_jugjawy. NYIMAK Journal of Communication, Vol. 3, No. 1, Hal. 15-29.
Afdhal, V. E., Edwardi, F., & Aldina, D. (2021). Perancangan Motion Comic Kaba Minangkabau Puti Nilam Cayo. Jurnal Desain, 9(1), 120-130. http://dx.doi.org/10.30998/jd.v9i1.10597
Wulandari, S., & Siregar, E. D. (2020). Kajian Semiotika Charles Sanders Pierce: Relasi Trikotomi (Ikon, Indeks Dan Simbol) Dalam Cerpen Anak Mercusuar Karya Mashdar Zainal. Titian: Jurnal Ilmu Humaniora, 4(1), 29-41.
Rohman, A. (2016). Budaya Konsumerisme dan Teori Kebocoran di Kalangan Mahasiswa. KARSA: Jurnal Sosial dan Budaya Keislaman, 24(2), 237-253.
Asrori, Y. W., & Supriadianto, S. (2019). Hallyu dan pengaruhnya pada perkembangan objek wisata tematik Korea Selatan. Jurnal Pariwisata Terapan, 3(1), 76-86.
Afdhal, V. E. (2021). Intertekstualitas Seni non-Susastra (Studi Kasus: Proses Hegemoni dan Politik Identitas dari Tugu Siti Manggopoh). In Prosiding Seminar Nasional Pusaran Urban I 2021 (Vol. 1, No. 1).
Nain, S. A. (2006). Sirih Pinang Adat Minangkabau. Padang: Sentra Budaya
Afdhal, V. E., & Aswara, H. P. (2021). Perancangan Pop Up Book tentang Perjuangan Pejuang Perempuan Siti Manggopoh. Judikatif: Jurnal Desain Komunikasi Kreatif, 31-36. https://doi.org/10.35134/judikatif.v3i2.19
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
With the receipt of the article by DADJ Editorial Board and the decision to be published, the copyright regarding the article will be transferred to DADJ. The copyright transfer form can be downloaded here.
DADJ has the right to multiply and distribute the article and every author is not allowed to publish the same article that was published in this journal.
DESKOVI: Art and Design Journal is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Under the following terms:
Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.